Memburu Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit
Memburu Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit -Radar Utara/Benny Siswanto-
Selanjutnya pada poin b, menjelaskan, kewenangan Kantor Wilayah atau Kanwil terhadap permohonan HGU Badan Hukum adalah seluas seluas 25 s/d 500 hektar;
"Di atas luasan 500 hektar, merupakan kewenangan Kementerian ATR/BP?," ujar Hermen merujuk poin huruf c, di kantornya.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemkab Mukomuko Jalin Kerjasama Dengan Sumbar
BACA JUGA:Kawasan Kumuh Menjadi Permasalahan Kompleks di Mukomuko
Disampaikan juga oleh Hermen, kalau pihaknya tidak dapat dapat atau tidak memiliki kewenangan untuk menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi obyek tuntutan peserta aksi.
"Dapat juga kami sampaikan, bahwa dokumen perizinan ini tidak dikeluarkan oleh Kantah BU. Dan kami tidak dapat juga tidak memiliki kewenangan untuk menunjukkan dokumen perizinan tersebut," tegasnya.
Hermen juga menyampaikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin HGU di dalam kawasan hutan, terkait perijinan di dalam Kawasan hutan produksi, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.