Kamis Besok, Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi RSUD Ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. Agung Malik Rahman Hakim SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -
Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.
"Isi dalam berkas yang disita penyidik itu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan - pengadaan obat," katanya.
BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Halal Bihalal Dengan Insan Pers, Ini Pesan Kajari
Saat ditanya apakah bakal ada calon tersangka lainnya. Agung mengaku belum mengetahui, dan akan diketahui lebih lanjut ketika persidangan di Pengadilan Tipikor nanti.
Yang jelas saat ini, penyidik Kejari Mukomuko tengah mempersiapkan berkas dan dokumen-dokumen untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
"Semuanya akan terbongkar di persidangan nanti. Ada dan tidaknya bakal calon tersangka lainnya, kita tunggu saja saat persidangan," pungkasnya. (*)