Lahan Permukiman 70 Hektar Untuk Warga Pasar Sebelat, Tak Lagi Berkabar

Plotting lahan inclave dari eks HGU Agricinal diharapkan dapat dipertegas dan digunakan sebagaimana tujuannya.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

"Setelah sempat dilakukan pengukuran tahun kemarin dan gagal, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya lagi," ujar Camat, Kamis, 27 Juni 2024.

Lebih jauh, Camat juga mengatakan, bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun soal tindak lanjut dari pemanfaatan lahan enclave dari PT Agricinal yang diperuntukan bagi pemukiman masyarakat Desa Pasar Sebelat itu.

BACA JUGA: Menjaga Produksi Hadapi Ancaman El Nino, Petani Karya Jaya Siapkan Strategi

BACA JUGA:Desa Realisasi Anggaran Motor Dinas Kepala Desa

"Belum ada tindak lanjut lagi. Harapan kami lahan tersebut segera bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," demikian Camat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan