Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi-instagram :puanmaharaniri-

BACA JUGA:Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Menjinakkan Burung Jalak

Pasal 46 ayat (1), menerangkan Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan