Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi
Editor: Ependi
|
Kamis , 27 Jun 2024 - 20:09
![](https://radarutara.bacakoran.co/upload/87d611beb5d680bf5ed6ba6b8c55a16e.jpg)
Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi-instagram :puanmaharaniri-
BACA JUGA:Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Menjinakkan Burung Jalak
Pasal 46 ayat (1), menerangkan Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga.