Memahami Bisnis Waralaba: Persyaratan, Proses, dan Peluang di Pasar Lokal
Pertumbuhan positif bisnis waralaba Indonesia sebesar 5% dari tahun sebelumnya menandakan prospek yang menjanjikan. Sayangnya baru berlangsung di pulau Jawa saja.-kontan.co.id-
BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi
- Dokumen izin usaha;
- Dokumen prospektus penawaran waralaba dari franchisor;
- Dokumen perjanjian waralaba;
- STPW franchisor;
- Akta pendirian perusahaan atau perubahan;
- KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
- Komposisi penggunaan tenaga kerja; dan
- Komposisi barang atau bahan yang menjadi objek waralaba.
- Jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka akan diproses dan ditindaklanjuti dengan - penerbitan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten atau Kota.
BACA JUGA:Daya Saing Indonesia Naik 7 Peringkat ke Posisi 27 Dunia
BACA JUGA: Menengok Industri Susu Tanah Air
Selain itu ada syarat teknis yang perlu dilengkapi, yakni:
- Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan;
- Sedikitnya 80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis franchise harus diproduksi di dalam negeri;
- Pemilik waralaba harus bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah untuk memenuhi persyaratan pemilik franchise.
Perlu diingat, bisnis waralaba baik dalam skala mikro, kecil, maupun menengah tergolong dalam bisnis berisiko rendah. Sebab itu, daftar izin usaha yang diperlukan sebagai legalitas usaha tidaklah rumit dan tentunya tidak sebanyak bisnis yang memiliki tingkat risiko tinggi. Namun kelengkapan izin usaha menjadi modal untuk mengekspansi usaha waralaba di kemudian hari. (*)
Sumber Indonesia.go.id