RSUD Mukomuko Sampaikan Kajian Akademik Soal Perubahan OPD Menjadi UPTD
RSUD Mukomuko Sampaikan Kajian Akademik Soal Perubahan OPD Menjadi UPTD-NET -
Ia juga menyebutkan, dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa sistem BLUD diterapkan oleh unit organisasi yang berbentuk UPTD.
Sedangkan BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang memiliki sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
BACA JUGA:Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko
BACA JUGA: Tenaga Kesehatan Standby di RSUD dan Puskesmas Selama Idul Fitri
"Sistem BLUD itu diterapkan pada organisasi yang bentuknya UPTD, bukan pada organisasi yang berbentuk perangkat daerah," ungkapnya.
Soal jabatan Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi juga mengatakan masih sama yaitu eselon IIIa.
"Jabatan tetap sama tidak naik apalagi turun dan struktur organisasinya juga sama seperti saat sebagai perangkat daerah," pungkasnya. (*)