Tabrakan Keras Honda CB 150 R vs Yamaha X-Ride, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Tabrakan Keras Honda CB 150 R vs Yamaha X-Ride, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Selain kecelakaan darat, yang tanpa menggunakan kendaraan umum. Kalau membaca aturan, pemerintah melalui PT Jasa Raharja sudah ditegasi dalam urusan semacam ini.
Secara umum, ada enam jenis santunan dalam sebuah kecelakaan transportasi. Mulai dari meninggal dunia, cacat tetap, perawatan;
BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diserang Ransomeware, Saatnya Hacker Indonesia Tunjukkan Nasionalisme
BACA JUGA:Trik Agar Bisa Tidur Cepat dan Terhindar Dari Insomnia
Ada juga penggantian biaya penguburan, manfaat tambahan penggantian biaya P3K hingga manfaat tambahan biaya ambulance.
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Dijelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.
BACA JUGA:Keyboard Leptop Tiba-Tiba Error! Ini 5 Cara Mengatasi Keyboard Leptop Windows Error.
BACA JUGA:Di Bawah Taliban, Afganistan Menatap Masa Depan
Kecelakaan itu diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
Penjelasan "berada dalam angkutan tersebut" yakni saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ternyata Mengkonsumsi Terong Banyak Manfaat Bagi Kesehatan