Tabrakan Keras Honda CB 150 R vs Yamaha X-Ride, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun

Tabrakan Keras Honda CB 150 R vs Yamaha X-Ride, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:Stop Untuk Begadang Karena Akan Berisiko Bagi Kesehatan Tubuh

Nilai santunan bagi korban kecelakaan relatif hanya memiliki sedikit perbedaan. Khusus dalam komponen santunan untuk perawatan (maksimal). 

Komponen santuan perawatan nominalnya sama untuk angkutan darat dan laut. Santunan yang lebih tinggi untuk biaya perawatan, dilakukan terhadap penumpang angkutan udara. 

Nilai santunan untuk angkutan darat dan laut sebagai barikut: meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 25 juta.

Ada juga penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta. 

BACA JUGA:Pantarlih Sudah Menyebar, Potret Pilkada Dalam 499 TPS

BACA JUGA:Serangan Hacker ke Server Pusat Data Nasional Tak Lama Sejak Jokowi Teken Kepres Berangus Judi Online

Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. 

Sedangkan untuk korban kecelakaan pada angkutan udara, nilai santunannya meliputi : meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 20 juta.

Penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta. 

Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan