Banner Dempo - kenedi

Bisnis Cuci Mobil dan Motor di Indonesia: Potensi Pasar dan Persyaratan Perizinan

Menjadi usaha yang populer dilakukan masyarakat, bisnis pencucian motor atau mobil tetap harus memiliki izin untuk beroperasi.-Freepik-

Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Pencucian Mobil/Motor:

1. Bisnis pencucian motor atau mobil merupakan suatu usaha jasa yang menyediakan layanan pencucian kendaraan dan perawatan lainnya. Meski bergerak dalam usaha yang hampir sama, namun pencucian motor dengan mobil diklasifikasikan dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda.

2. Pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

3. Pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil. Untuk itu, harus dipastikan nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil saat mengurus perizinannya.

BACA JUGA:Sering Dianggap Sebagai Perusak Tanaman. Ternyata Akar Alang-alang Menyimpan Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan

BACA JUGA:PENTING: Usai Salat Ashar Hari Jumat, Berdoalah, Waktu Tersebut Mustajab Dikabulkan Suatu Hajat atau Keinginga

Daftar Perizinan untuk Bisnis Pencucian Mobil/Motor:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Persyaratan bisa diurus dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Tinggal mengikuti instruksi yang ada.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Ketika merintis usaha kini wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

BACA JUGA:Para Wanita Wajib Tahu! Ini Manfaat Konsumsi Air Jeruk Nipis Dicampur Timun Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Wajib Dicoba! Ini 5 manfaat Pijat Telinga Bagi Kesehatan Tubuh

Berikut ini cara memperoleh NIB:

A. Pertama membuat Akun OSS untuk mendapatkan Hak Akses, caranya:

  • Masuk ke laman https://oss.go.id;
  • Pilih Daftar;
  • Pilih Skala Usaha (UMK);
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK;
  • Menglengkapi Formulir Pendaftaran;
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi;
  • Cek email untuk mengetahui username dan password;
  • Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan memiliki hak akses ke sistem tersebut. Instruksi selengkapnya bisa dilihat di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan