APINDO Sinyalkan Dampak AI di Sektor Ketenagakerjaan, Pendidikan Vokasi Harus Menjawab
Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani-Pajak.com-
Ada juga mereka yang masuk dalam klasifikasi setengah pengangguran. Apa itu setengah pengangguran?
BPS menjelaskan, mereka yang masuk dalam kategori ini merupakan yang beraktivitas dengan jam kerja di bawah jama kerja pada umumnya atau jam kerja normal.
Adapun jam kerja normal yang menjadi patokan hitungan BPS adalah 35 jam dalam satu minggunya.
Pekerja setengah pengangguran ini, masih menjadi pekerjaan lain setelah beraktivitas pada pekerjaan utamanya.
Jika mencermati pendataan yang dilakukan BPS, didapati hitung-hitungan setiap 100 penduduk yang bekerjaa, terdapat tujuh orang yang masuk dalam kategori setengah pengangguran.
BACA JUGA:Macet Jalur Lintas Bengkulu Makin Parah, Antre Mengular Hingga 3 Jam
BACA JUGA:D'Bagindas Guncang Alun-alun Rajo Malim Paduko Arga Makmur, Bius Ribuan Penonton
Secara kumulatif angkanya mencapai 6,91 persen. Mereka yang masuk dalam kategori ini, didominasi oleh laki-laki dengan 7,16 persen. Sedangkan perempuan 6,53 persen.
Pagebluk Covid-19, masih mewarnai lansiran data BPS. Dengan tingkat pengangguran terbuka atau TPT sebanyak 5,45 persen.
Terungkap sebanyak 3,60 juta orang (1,70 persen) penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.
Paparan tingkat pengangguran itu terdiri dari pengangguran lantaran Covid-19 sebanyak 0,20 juta orang;
Kemudian dari klaster Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 sebanyak 0,26 juta orang;
BACA JUGA:Kabar Baru Soal STY di Timnas Indonesia
BACA JUGA:Burung Pleci Salvadori Enggano Jadi Maskot Pilkada Bengkulu Utara, Ini Filosofihnya?
Sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 0,07 juta orang). Alih-alih Work From Home atau WFH berimplikasi pada pengurangan jam kerja terjadi pada 3,07 juta orang.