Gaji 13 Rp 50 M Lebih Belum Cair Semua, Terganjal Pengajuan Dinas

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Launching Maskot Pilkada, Sekda Bengkulu Utara Tekankan Jangan Golput. Ketua KPU Paparkan Tahapan Pilkada

BACA JUGA:Gas Melon Mulai Susah Dicari

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tepatnya tanggal 13 Maret 2024, sebagai dasar hukumnya atau payung hukum aturan turunan, termasuk peraturan kepala daerah.  

Catatan RU, Diketahui, tahun 2024 mendatang sektor pendidikan yang sudah ditegas lewat Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD), masih terus tinggi saban tahunnya.

Tunjangan sertifikasi guru ini, masuk dalam komponen transfer Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik. 

Seperti di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diketahui anggaran dari pusat yang ditransfer secara periodik sudah ditegasi angka-angkanya.

Untuk Tunjangan Guru ASN Daerah, terdiri dari Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 77.758.794.000 serta Tambahan Penghasilan Guru Rp 1.247.351.000.

BACA JUGA:Digitalisasi Dinilai Solusi Inovatif Pertahankan Arsip

BACA JUGA:Komunitas Pasar Harus Pedulian dan Tahun Keamanan Pangan

Dalam warta sebelumnya, diketahui anggaran tunjangan ini telah masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Nilai transfernya sebesar Rp 23,3 miliar. Untuk Kabupaten Bengkulu utara, diketahui jumlah penerima TPG sebanyak 1.478 guru. 

Sedangkan, guru yang belum sertifikasi sehingga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru sebanyak 521 orang. 

Untuk diketahui, slot belanja pegawai yang diploting daerah ini tahun 2023 lalu, sebesar Rp 505,51 miliar, terserap sebanyak Rp 444,30 miliar atau 87,89 persen.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Siap Bahas Raperda Pelaksanaan APBD dan RPJPD

BACA JUGA:Ormawa Diminta Ambil Peran Dalam Membangun Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan