Gaji 13 Rp 50 M Lebih Belum Cair Semua, Terganjal Pengajuan Dinas

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

Besaran anggaran gaji 13 juga relatif tidak ada perbedaan. Dijelaskan, Pasal 6 ayat 2, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; 

Selanjut pada huruf e dijelaskan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. 

Realisasinya, masih dalam kelanjutan klausa huruf e adalah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Dijelaskan juga, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA:Ulama Sekaligus Politisi Ini, Singgung Indonesia yang Negara Pancasila dan Muslim Terbesar Tapi Sarang Judol

BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024

Khusus untuk wakil rakyat di daerah itu, besarannya paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan