Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?
Angoota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Agustanto-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
BACA JUGA:Berobat Pakai BPJS, Pelayanan Kesehatan Harusnya Makin Mudah
Media ini kemudian membaca dan mencermati jumlah perkara dari keenambelas jenis gugatan.
Terdapat 3 besar perkara gugatan yang memiliki angka mencolok atau mendominasi.
Cerai menempati tangga tertinggi. Dengan total 669 perkara cerai, lagi-lagi cerai gugat menempati angka tertinggi dengan 495 istri menggugat suami.
Sebaliknya, angka yang turut menjadi potret kasus cerai di bulan Juni berjalan, cerai talak menempati posisi kedua dengan 174 perkara. Perkara mencolok berikutnya adalah Dispensasi kawin dengan 149 perkara pada tahun lalu.
BACA JUGA:Listrik di Mukomuko Sering Padam, Tanaman Tumbuh Jadi Biang Kerok
BACA JUGA:Innalillahi, 1 Jamaah Haji asal Mukomuko Dikabarkan Meninggal Dunia di Mekah
Perkara perdata lainnya adalah harta bersama 3 perkara, nafkah anak oleh ibu 1 perkara, hak asuh anak 1 perkara, pengangkatan anak 3 perkara.
Selanjutnya, perwalian 2 perkara, asal usul anak 4 perkara, istbat nikah 54 perkara, kewarisan 1 perkara, penetapan ahli waris /P3HP 3 perkara, Wali adhol 1 perkara, perlawanan sita 2 perkara serta pembatalan perkawinan 1 perkara.
Untuk perkara gugatan per 19 Juni 2024, cerai gugat paling banyak. Jumlahnya 275 gugatan. Sedangkan, cerai talak atau gugatan cerai oleh suami jumlahnya 102 gugatan. (*)