Tim Kemensos ke Bengkulu Utara, Bawa Kabar Baik Soal Bayi Baru Lahir
Tim Kemensos ke Bengkulu Utara, Bawa Kabar Baik Soal Bayi Baru Lahir-Radar Utara/Benny Siswanto-
Ditanyai soal mekanisme program, sampai kemudian seorang bayi baru lahir dari ibu peserta BPJS PBI bisa terakses program yang selama ini, dihadapkan dengan mekanisme penerapan JKN?
Agus menjelaskan, secara prosedural dan syarat program, relatif tidak ada perubahan. Dikatakannya, syarat menjadi penerima BPJS PBI adalah masuk dalam pangkalan DTKS yang diproses via aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIK-NG.
BACA JUGA:Pekan Depan, Kloter Haji Pertama Tiba di Bengkulu
BACA JUGA:Belanja Pegawai di Mukomuko Masih Tinggi
Hanya saja, terus dia, pemerintah pusat memberikan kelonggaran prosesnya, selambat-lambatnya 3 bulan sejak kelahiran, NIK bayi harus masuk ke dalam DTKS.
Dengan adanya perlakuan khusus yang kuotanya unlimited, khusus bayi baru lahir, terang Agus, akan menjadi jawaban yang telah ditunggu lama masyarakat, khususnya dalam situasi pascakelahiran karena adanya sesuatu hal sehingga mengharuskan seorang bayi, mesti mendapatkan penanggulangan medis intensif, tidak lagi menghadapkan masyarakat dengan proses bahkan materi.
"Ini sangat penting, khususnya bagi bayi baru lahir yang membutuhkan penanganan medis serius. Sehingga orang tua dan fasilitas kesehatan dapat mengambil tindakan cepat, tanpa dibayang-bayangi dengan serangkaian prosedural teknis.
Fokus dalam improvisasi program ini adalah penyelamatan jiwa manusia," terangnya.
Akan tetapi, terus dia, prosedural yang telah menjadi mekanisme program dari BPJS, tetap wajib dilengkapi oleh keluarga bayi. Waktunya pun, kata dia, relatif jauh lebih longgar.
BACA JUGA:Stabilisasi Harga Pangan, Mukomuko Jalin Kerjasama Dengan Payakumbuh
BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Mukomuko Gelar Donor Darah
Pemerintah dalam improvisasinya, kata Agus, tetap menjalankan prosedural teknis yang dibarengi dengan kebijakan waktu, sehingga pelaksanaan program pemerintah tetap mencerminkan prinsip-prinsip kehati-hatian, tertib azas dan mekanisme serta berkepastian hukum.
"Apa dasar hukumnya? itulah DTKS yang menjadi syarat dasar, penyaluran program-program sosial," jelasnya.
Hasil mitigasi kasus bersama dengan lintas sektor di daerah, Agus menyampaikan didapatkan 244 bayi baru lahir di daerah ini yang belum terintegrasi dengan DTKS.
Itu menjadi pekerjaan lanjutan, kata Agus, yang telah diproses sebanyak 201 anak, secara estafet akan menjadi proyeksi daerah dalam waktu dekat ini, sehingga ratusan bayi itu dapat mengakses program-program sosial, lantaran terpenuhinya syarat.