PPDB di Mukomuko Masih Sistem Zonasi

Kabid Dikdas. Ramon Hosky ST-Radar Utara/ Wahyudi -

Ramon menjelaskan, sistem zonasi yang dimaksud, misalnya untuk PPDB di SMP Negeri 01 Kecamatan Kota Mukomuko.

Maka sekolah itu hanya menerima siswa tamatan SD dari sekolah di Desa Tanah Rekah, Tanah Harapan, Pondok Batu, Pasar Mukomuko, Pasar Belakang, dan Koto Jaya. Untuk SMP Negeri 02 Kecamatan Ipuh, yaitu hanya menerima siswa tamatan SD dari sekolah di Desa Medan Jaya, Pasar Ipuh, Pasar Baru, Tanjung Harapan, Tanjung Medan, Pulau Payung, dan Sibak. Begitu juga SMP negeri yang lainnya.

BACA JUGA: PPDB 2024 Harus Transparan, Edwar Samsi: Kurangilah Nitip-nitip

BACA JUGA:Dikbud Diminta Tetapkan Regulasi PPDB 2024

“Mudah-mudahan saja PPDB sistem zonasi yang diterapkan ini tidak menemui masalah dan kendala. Jika ada kendala di lapangan, kami berharap kepada pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan Disdikbud Mukomuko,” demikian, Ramon. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan