Aktivitas Bisnis Keuangan Ijin Pusat, Daerah Mesti Antisipatif
Kadis Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin-Radar Utara/Benny Siswanto-
Data terhimpun, keberadaannya KSP ini, paling banyak berada di Kecamatan Kota Arga Makmur. Disusul Kecamatan Putri Hijau dan Ketahun sebagai basis koperasi simpan pinjam di daerah. Selain menyebar juga seperti di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Air Napal hingga Tanjung Agung Palik.
Aturan itu, mulai dari obyek yang diawasi serta lembaga keuangan yang bersifat resmi. "Lembaga keuangan yang tidak resmi atau terdaftar, tidak bisa disebut koperasi atau sebutan lainnya," ungkapnya, menjelas.
BACA JUGA:Jangan Asal Diseruput! Ini 4 Waktu yang Dilarang Untuk Minum Kopi dan Dampaknya
Keterangan Rimiwang ini, secara implisit menjadi dilema bagi otoritas di daerah dalam mengawasi keberadaan bisnis perseorangan di sektor keungan yang lazim disebut lintah darat atau rentenir ini.
Rimiwang pun, menganjurkan agar masyarakat memanfaatkan kanal-kanal layanan lembaga keuangan resmi, khususnya yang terdaftar.
"Kita juga terus mengedukasi soal ini, agar menghindari praktik rente," ujar Riwmiwang di kantornya, Rabu, 19 Juni 2024.
Soal aktivitas mirip lembaga keuangan yang menyebut entitas pemerintah, diakui Rimiwang sudah terendus oleh pihaknya. Akan tetapi, terus dia mengungkap, dari sisi perizinan yang dimiliki relatif lengkap.
BACA JUGA:Tak Perlu Langsung ke Konter ! Ini Beberapa Tips Membersihkan Memori Internal Handphone
Nampaknya, dia menganalisa, perizinan yang digunakan sebagai dasar operasional di daerah adalah perizinan yang diterbikan dari pusat, seperti AHU dari Kementerian Hukum dan HAM dan lainnya.
"Cuma tidak terdaftar di sini (di daerah). Nah ini persoalannya. Tapi beraktivitas di daerah," ungkapnya, senada dengan hasil penelusuran media ini.
Apa langkah yang dilakukan daerah? Rimiwang mengatakan, saat ini tengah melakukan kajian internal, sebelum mengambil langkah strategis sebagai bagian dari upaya preventif.
Langkah cepat oleh pemerintah daerah ini sangat penting. Berkaca dari kasus yang pernah terjadi antara BMT L Risma dengan nasabah yang mengumbar program tidak lumrah, kemudian membuat banyak orang kepincut, berujung dengan kerugian mutlak di pihak masyarakat.
BACA JUGA:Dikenal Ditakuti Karena Bikin Gatal, Ini 6 Khasiat Daun Jelatang Bagi Kesehatan Tubuh