Aktivitas Bisnis Keuangan Ijin Pusat, Daerah Mesti Antisipatif

Kadis Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Pengguna Android Wajib Waspada, Berikut 5 Cara Sederhana Menghapus Jejak Digital Yang Dapat Disalahgunakan

Belakangan, saat polisi turun tangan melakukan pengusutan, sindiasi kejahatan ini menggunakan modus sebagai lembaga keuangan yang menyodorkan berbagai program investasi, termasuk simpan pinjam. 

Bahkan, aset-aset yang digunakan pun, selurunnya baik yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu di wilayah Kecamatan Putri Hijau, Kota Bengkulu bahkan yang berada di Provinsi Lampung, sebagai kantor pusat, adalah kantor sewaan alias merupakan aset milik perusahaan. 

"Kita saat ini masih mempelajari dan memungkinkan untuk bersurat ke pusat, salah satunya Kementerian BUMN," ungkapnya. 

Mencermati data-data keragaan koperasi di daerah ini, menunjukkan angka-angka yang terbilang menarik untuk diulik. Sebaran keragaan koperasi, mulai dari modal hingga aset yang menjadi volume usahanya rata-rata melaporkan di bawah nominal Rp 10 juta. 

BACA JUGA:Kapolres dan 10 Kapolsek Pimpin Grebek Jalan Berlubang

BACA JUGA:Pepaya California Naik Daun, Pengepul Kelabakan Pasokan

Satu-satunya koperasi yang menggamblang dengan nilai yang terbilang paling masuk akal adalah dari KSP dan Pembiayaan Syariah Kencana Ketahun Berkah Sejahtera. 

Lokasi koperasi di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun. Perusahaan itu, mengklaim Sisa Hasil Usaha atau SHU sebesar Rp 38 juta dari total volume usaha sebesar Rp 544,5 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan