Balon Independen, Syaratnya Kurang 8.826 Dukungan
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso-Radar Utara/Benny Siswanto-
Tahap Persiapan, terbagi dalam 8 poin mulai dari perencanaan program dan anggaran, pembentukan badan adhoc sampai dengan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahap Penyelenggaraan, diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dilanjut dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon partai politik, pendaftaran, penelitian sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, mengatakan pihaknya belum menerima adanya sengketa proses yang disampaikan oleh calon peserta.
"Sejauh ini secara resmi, belum ada laporan sengketa proses," ungkapnya.
Untuk diketahui, waktu sengketa proses ini berbatas waktu. Pihak yang berkeberatan atas keputusan penyelenggara pemilu, diberikan ruang waktu menyampaikan laporan sengketa proses paling lambat 3 hari setelah diterimanya putusan dari KPU atas tahapan.