Banner Dempo - kenedi

Balon Independen, Syaratnya Kurang 8.826 Dukungan

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso-Radar Utara/Benny Siswanto-

Itu setara dengan 105 persen dari syarat dukungan minimal, untuk maju jalur independen di daerah ini. Adapun dasar penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Melihat jumlah penduduknya, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada. 

BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, Bupati Mian Sholat Ied Bersama Warga Karang Pulau, Wabup Ari Bersama Masyarakat Kerkap

BACA JUGA:Dikenal Ditakuti Karena Bikin Gatal, Ini 6 Khasiat Daun Jelatang Bagi Kesehatan Tubuh

Dimana, daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

DPT Pemilu terakhir daerah ini adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP

"Dalam penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon jumlahnya sebanyak 22.930 lembar dukungan," ungkap KPU, saat penyampian syarat dukungan kali pertama. 

Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah. Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.

BACA JUGA:Pengguna Android Wajib Waspada, Berikut 5 Cara Sederhana Menghapus Jejak Digital Yang Dapat Disalahgunakan

BACA JUGA:Naik Bintang 2, Pati Polri Ini Mendapat Ucapan Selamat Dari US Air Force

Hal ini sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada. Maka, dengan 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan.

Kalau menghitung jumlah syarat dukungan yang telah disampaikan Pitra Martin kepada KPUD, maka kesalahan atau jumlah syarat dukungan yang TMS, tidak boleh lebih dari 1.146 dukungan.

Pasalnya, syarat dukungan minimal di daerah ini adalah 21.784. Sedangkan, syarat dukungan adninistrasi yang disampaikan bakal calon berjumlah 22.930 dukungan.

Kemudian setelah hasil verifikasi administrasi atau vermin atas syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, telah rampung, KPU kembali mengabarkan kalau syarat dukungan minimal itu belum tercukupi. 

BACA JUGA:Mansa Musa, Raja yang Kekayaannya Tak Terhitung, Bantuannya Menyebabkan Sebuah Negara Inflasi 10 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan