10 Foto Pose Jari Ini Diharamkan Untuk ASN. Melanggar, Sanksinya Bisa Pecat

Gaya Foto ASN yang dilarang--

RADAR UTARA - Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung. Pemerintah melarang para ASN foto dengan pose jari.

 

Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. Dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pada Kamis, 22 September 2022. 

 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan penerbitan SKB tersebut. “Iya benar, ada di SKB 5 instansi tentang netralitas ASN,” katanya, Kamis (16/11/2023). 

 

* Berikut ini 10 Pose Jari yang Dilarang Bagi ASN menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024:

 

- Pose dengan mengangkat jempol.

- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).

- Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).

- Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau dikenal dengan sebutan saranghaeyo.

- Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.

- Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.

- Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).

- Pose dengan mengangkat empat jari.

- Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.

- Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat. 

Selain dilarang foto dengan pose jari, para ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur. Calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik. 

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Gaya Poto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu...

Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut partai politik (Parpol). Atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon kepala daerah, atau calon legislatif (Caleg). 

 

Kendati demikian, ASN masih diperbolehkan berpose menggunakan jari. Adapun pose yang dimaksud adalah mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati. 

 

* Sanksi ASN Pose Jari Menjelang Pemilu 2024

Apabila ASN yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan netralitas, maka dapat diancam hukuman, yaitu: 

 

- Sanksi moral tertutup

Instansi tempat ASN bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

 

- Hukuman disiplin berat

ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan