Modus Penglaris Jaranan, Satu Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Modus Penglaris Jaranan, Satu Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur-NET-

BACA JUGA:Saat Debit Air Dunia Anjlok, Yuk Belajar lagi tentang Definisi Sungai, DAS dan Wilayah Sungai

Sementara Tugira Wati dan Yunita Sari terjerat Pasal 56 KUHP Junto pasal 81 No.17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 5-10 tahun.

Kasus rudapaksa ini terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau mungkin korban korban lain.

Selain dua korban yang sudah melapor, yang bisa saja masih merupakan anggota sanggar kuda lumping atau lainnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan