Minggu Depan, Bupati Bagikan SK Guru Honda Mukomuko
Bupati Mukomuko, H. Sapuan--
MUKOMUKO RU - Ini kabar baik bagi seluruh guru honorer daerah (Honda) dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko. Tidak lama lagi, mereka akan mendapatkan SK Honda untuk bulan Juli hingga Desember 2023.
SK tersebut sudah ditandatangani Bupati Mukomuko, H. Sapuan. Dan sekarang masih berada di Kantor Disdikbud Mukomuko.
Kabar yang didapat, SK Honda milik tenaga pendidik dan kependidikan itu akan dibagikan secara kolektif, minggu depan.
Hal ini dibenarkan Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramin Hosky, ST, ketika dikonfirmasi Kamis (16/11).
"InsyaAllah, kalau tidak ada halangan, minggu depan SK mereka kita bagikan. Pembagian kita lakukan secara kolektif. Tapi tidak pada satu tempat. Tetapi nanti kita serahkan ke masing-masing unit pengelola teknis dinas (UPTD) pendidikan di masing-masing kecamatan," katanya.
Ramon merincikan, jumlah SK Honda milik tenaga pendidik dan kependidikan khususnya di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang akan dibagikan nanti sebanyak 702 orang.
Diantaranya untuk SD sebanyak 490 orang dan SMP sebanyak 212 orang. Sedangkan untuk SK Honda untuk tenaga pendidik dan kependidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pihaknya tidak tahu. Karena PAUD tidak berada dalam naunganya.
"Nah, kalau untuk PAUD, saya tidak tahu. Nanti bisa tanyakan langsung dengan Kabid PAUD nya. Kalau SD dan SMP, jumlahnya 702 orang. Inilah nanti yang akan mendapatkan SK untuk enam bulan," ujarnya.
BACA JUGA:Beli Seragam Sekolah, Disdikbud Usulkan Rp3,9 Miliar
Ramon menyatakan, SK Honda untuk bulan Juli hingga Desember 2023 yang akan dibagikan minggu depan. Merupakan perpanjangan dari SK yang dibagikan sebelumnya yaitu bulan Januari hingga Juni.
Artinya, di tahun 2023 ini, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus Honda tidak sampai putus kerja. Dan ini menjadi modal atau dasar bagi seluruh tenaga Honda untuk mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Karena syarat daftar PPPK itu yang bersangkutan mengabdikan diri tanpa putus dalam setahunnya. Artinya, kalau mereka itu sempat tidak mendapatkan perpanjangan SK Hibra maka mereka tidak bisa ikut daftar PPPK. Mudah-mudahan saja pembagian SK Honda dapat berjalan lancar," harap Ramon. (rel)