Evaluasi Aset, DPRD BU Minta Pemkab Benahi Lapangan Alun-alun Rajo Malim Paduko

Fraksi Partai Nasdem di DPRD Bengkulu Utara, Usman Purba-Radar Utara/Wahyudi Ndut-

Kemudian Usman Purba yang menjadi juru bicara Fraksi Nasdem dalam sidang paripurna pandangan umum fraksi terhadap 3 nota pengantar raperda Bupati di Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Juga menyampaikan, bahwa pada dasarnya dan hakekatnya, perda merupakan legal formal serta dasar hukum dan alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

"Atas dasar itulah, sebagai representasi dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mengayomi serta mensejahterakan masyarakat," jelas Usman.

Usman Purba yang merupakan ketua Fraksi Nasdem, juga menyampaikan, bahwa fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Waspadai Penyakit Frambusia dan Filariasis

BACA JUGA: Dinas Capil Tambah Pelayanan Adminduk di Kecamatan Penarik

 Mendorong dan mendukung pemda Bengkulu utara, berkenaan dengan 3 Raperda yang telah disampaikan oleh wakil Bupati Bengkulu Utara yakni Raperda ABPD Tahun 2023, Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha.

Fraksi nasdem berharap kepada pemkab Bengkulu Utara dengan pembahasan raperda ini.

Nantinya, bisa meningkatkan komitmennya dalam pelayanan dan mensejahterakan rakyat dengan merestorasi birokrasi. 

Untuk itu, pihak eksekutif diharapkan bisa bersinergi dan mampu menyatukan persepsi.

BACA JUGA:Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

BACA JUGA:Penyembelihan Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat Islam

 Sehingga nantinya setelah disahkan menjadi perda akan benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan, demi Bengkulu Utara ke depan yang lebih baik.

Kemudian, lanjut Usman, dalam kesempatan tersebut fraksi Nasdem juga mengharapkan.

 Agar pemerintah daerah dapat konsisten dalam mengeluarkan peraturan sekaligus memantau secara berkesinambungan terhadap perusahaan swasta yang ada di Bengkulu Utara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan