Banner Dempo - kenedi

Lubang di Jalan Kemumu Menganga Kian Ancam Pengendara

Lubang di Jalan Kemumu Menganga Kian Ancam Pengendara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Lembaga pemerintah ini, fungsinya dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Turut diungkap Ombudsman, bahwa penyelenggaraan jalan yang menjadi kewenangan secara umum adalah Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, sudah diatur dengan jelas. 

BACA JUGA:Pengendara Keluhkan Debu dari Truk BB

BACA JUGA:Mau Berkuliah? Berikut 10 Jurusan Yang Bakal Paling Dicari di Masa Depan, Beserta Alasannya..

Tepatnya lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 

Beleid ini, mengamanatkan beberapa pekerjaan yang meliputi inventarisasi pelayanan jalan dan permasalahannya;

Menyusun rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan pelayanan jalan yang diinginkan;

Melakukan perencanaan, pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan; perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;

Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan serta melakukan uji kalaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalulintas; serta 

BACA JUGA:Potensi Kelapa di Tengah Gonjang Ganjing Sawit, Bagaimana Prospek Ekspornya? Berikut Ulasannya

BACA JUGA:Sebelum Ngekos, Kalian Wajib Tau Apa-apa Saja yang Harus Dipersiapkan

Pengembangan informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan. Turut diamanahkan pula, Pasal 22 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi jalan yang sudah beroperasi secara berkala. 

Uji kelaikan jalan secara fungsi ini, dilakukan oleh penyelenggara jalan yang terdiri atas instansi bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan serta kepolisian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan