Banner Dempo - kenedi

Lubang di Jalan Kemumu Menganga Kian Ancam Pengendara

Lubang di Jalan Kemumu Menganga Kian Ancam Pengendara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Posisi jalan yang berada lebih tinggi, bukan tidak mungkin akan menyebabkan kendaraan mungkin saja menabrak perumahan penduduk, ketika melaju dengan kecepatan tinggi kemudian tak bisa terkendali, saat menjujug titik ini dengan kendaraan lain berada di lawan arah. 

Pasalnya, lokus lubang di tengah jalan ini berada di ruas yang terbilang landai dan sedikit menikung. Bukan tidak mungkin, ketika pengendara tidak memahami wilayah, akan menginjak pedal gas sehingga melaju cenderung kencang. 

BACA JUGA:Pengendara Keluhkan Debu dari Truk BB

BACA JUGA:Mau Berkuliah? Berikut 10 Jurusan Yang Bakal Paling Dicari di Masa Depan, Beserta Alasannya..

"Gak tahu ini pemerintah dimana ya?" ungkap pengendara yang melintas. 

Pengamat Kebijakan Publik, Salamun Haris, menilai kerusakan infrastruktur apalagi jalan, terlebih kasusnya yang dapat memicu terjadinya kecelakaan, harus disikapi serius dan cepat oleh otoritas sesuai kewenangan. 

Dia meminta, otoritas wilayah mengambil langkah-langkah administratif sehingga persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti dengan baik. 

"Karena jalan kan sudah ada kewenangan masing-masing. Apakah itu jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten bahkan jalan desa," jelasnya. 

BACA JUGA:Potensi Kelapa di Tengah Gonjang Ganjing Sawit, Bagaimana Prospek Ekspornya? Berikut Ulasannya

BACA JUGA:Sebelum Ngekos, Kalian Wajib Tau Apa-apa Saja yang Harus Dipersiapkan

Mengabaikan tupoksi, sebagaimana sudah diatur dalam regulasi perundangan, tidak hanya akan menimbulkan implikasi hukum atau pun administratif. Tapi juga secara politis yang muncul dari sebuah justifikasi negatif. 

"Masyarakat jangan diajak masuk dalam gesekan kewenangan. Karena mereka tidak butuh itu. Mereka hanya ingin sektor-sektor dasar ini tersikapi dengan baik, salah satunya infrastruktur jalan," ungkapnya. 

Pembiaran yang dilakukan pemerintah lewat penyelenggara jalan, sesuai dengan kewenangan bisa berakibat pidana atau denda. 

Kepastian ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Mayjen TNI (Purn) Musannif Ryacudu, Jendral Religius Dari Sebuah Kampung Kecil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan