Banner Dempo - kenedi

Uji Coba Seminggu 4 Hari Kerja, Didasari Tingkat Stres Kalangan Pekerja

Ilustrasi-binus.ac.id-

Terjabar pula, perampingan perusahaan yang terjadi dipicu oleh direktif-direktif yang dirilis mulai dari adanya akuisisi antar BUMN, kebijakan merger sampai dengan likuidasi alias peleburan perusahaan, seturut performa yang tidak positif. Bahkan, cenderung membebani negara. 

Menteri Erick Thohir, mengungkapkan hulu persoalan yang mulai terendus olehnya adalah kesehatan mental tenaga kerja atau karyawan, yang berdasarkan hipotesanya justru berimplikasi pada produktivitas kerja. 

BACA JUGA: Mendorong Penguatan Produksi Gas Nasional, Peran Vital Gas Industri

BACA JUGA:Pasca Longsor, Jalan Lintas Lebong-RL Sudah Bisa Dilalui

Sebagai sebuah entitas milik negara, BUMN, kata dia tetap memiliki orientasi layaknya perusahaan-perusahaan swasta lainnya yakni profit. 

Maka, kebijakan yang tengah diuji cobakan ini, kata Erick, tidak serta merta atau serampangan dilakukan. Tetap saja melalui serangkaian kajian yang eksekusinya dilakukan dengan tahap-tahap evaluasi. Salah satunya, soal terpenuhinya standar jam kerja. 

"Syarat kerja 4 hari ini, adalah jam kerja telah terpenuhi maksimal yakni 40 jam," Erick mengungkapkan. 

Langkah yang tengah dilakukan oleh sang menteri ini, jika ditilik dari standar yang menjadi parameternya adalah bersifat improvisasi mutlak. 

BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Penting Perangi Narkotika

BACA JUGA:Atasi Krisis Iklim, Inovasi dan Prinsip Keadilan Kunci Penting

Dimana, politisi PAN yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI ini, tidak tetap mempertahankan kualitas kerja dari sisi keterpenuhan waktu. 

Untuk diketahui, jam kerja profesional adalah 8 jam. Sehingga dalam pola kerja lama, setiap harinya seorang karyawan wajib memenuhi waktu dengan 8 jam setiap harinya. 

Jika dikalikan dengan 5 hari kerja, maka didapatkanlah 40 jam kerja selama sepekan. Nah dengan kebijakan uji coba Erick Thohir ini, otomatis dalam seharinya karyawan BUMN mesti bekerja selama 10 jam dalam sehari. 

Ketika masuk kerja mulai pukul 08.00, maka jam pulang kantornya menjadi Pukul 18.00 atau lebih lama 2 jam dari sebelumnya dengan jam pulang kantor Pukul 16.00. 

"Maka dimungkinkan, bekerja dalam seminggunya cukup 4 hari," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan