DLH Cek Calon Lokasi TPA Sampah di Ipuh

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko -Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah mengecek lahan yang bakal dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah untuk pengelolaan sampah di wilayah Mukomuko daerah pilihan (Dapil) tiga.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Mukomuko, Ali Mukibin, S.Hut. mengatakan.

Lahan yang dicek berada di wilayah administratif Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Adapun lahan itu memiliki luas sekitar 2 hektar.

"Selasa kemarin, 11 Juni 2024, kami sudah cek lokasinya. Luas lahan 2 hektar, cukup untuk dijadikan TPA sampah," kata Ali Mukibin, ketika dikonfirmasi Rabu, 12 Juni 2024.

BACA JUGA:DLH Mukomuko Dorong Peningkatan Indeks Kualitas Tutupan Lahan

BACA JUGA:BKSDA dan DLH Pasang Perangkap Buaya Pasca Dua Warga Tewas Diterkam

Pihaknya mencari lahan bakal TPA di wilayah dapil tiga. Serelah ada warga yang siap melepas lahan dan lokasinya di Desa Sibak.

"Kami dapat informasi ada warga yang siap lepas lahan di Desa Sibak untuk TPA, makanya kita cek langsung," terangnya.

Selanjutnya, Dinas LH akan menyampaikan hasil survei lapangan akan disampikan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) untuk ditindaklanjuti pembebasan lahan pada tahun 2025 mendatang.

"Proses pembebasan lahan atau pengadaan lahan bukan tugas Dinas LH, tapi dinas Perkim. Makanya hasil survei kami sampaikan ke Dinas Perkim," kata Ali.

BACA JUGA:Provinsi Tawarkan Kerjasama Pengelolan Laboratorium DLH Mukomuko

BACA JUGA:Senin Depan, BKSDA dan DLH Pasang Perangkap Buaya Sungai Selagan

Pemkab, lanjut Ali, baru bisa membangun TPA setelah ada lahan yang sudah menjadi aset daerah di wilayah Mukomuko bagian selatan. Makanya di tahun 2025 ditargetkan pembebasan lahan.

Ditambahkannya, untuk pengelolaan sampah di wilayah Mukomuko bagian selatan dibutuhkan tempat pembuangan akhir. Sebab, kalau diangkut ke TPA yang berada di SP3, Kota Mukomuko, jarak terlalu jauh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan