5 Titik Jalinbar Berlubang, Rawan Makan Korban, Polsek Bakal Aksi Tambal Sulam
Polisi bakal melakukan aksi tambal sulam Jalinbar Berlubang yang mengancam keselamatan pengendara.-Radar Utara/Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Upaya penyisiran terhadap jalan rusak dilakukan oleh jajaran Polsek Ketahun di wilayah hukumnya pada Senin, 10 Juni 2024.
Dari penyisiran yang dilakukan mulai dari jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera dusun Cakra, Desa Pasar Ketahun sampai ke lingkungan Jalinbar Terminal Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun tersebut.
Polisi menemukan ada lima titik Jalinbar dalam kondisi rusak berlubang dan rawan kecelakaan.
"Survey atau pengecekan terhadap kerusakan jalan ini kita lakukan dalam rangka menjalankan program Kapolres Bengkulu Utara yang dikemas dalam kegiatan Polisi Peduli Prioritas Tambal Jalan (SI POTAL).
BACA JUGA: Usulan Sudah ke Dinas, Kelompok Tani Tunggu Reaksi Cepat Pemwerintah
BACA JUGA:Horee..Realisasi Pembangunan Tower BTS Mulai Terlihat Nyata
Hasilnya, ada lima titik kerusakan di sepanjang Jalinbar yang kondisinya berlubang dan rawan kecelakaan," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH.
Selanjutnya, kata Kapolsek, lima titik jalan rusak yang berhasil terinventarisir di wilayah hukumnya tersebut, akan dilakukan tindakan berupa penambalan jalan.
"Dalam waktu dekat ini, jalan-jalan yang berlubang itu akan kita tambal," pungkas Kapolsek.
Diharapkan Kapolsek, dengan tertambalnya jalan berlubang tersebut pengendara umum yang melintas bisa lebih aman, nyaman dan minimal dapat mengantisipasi potensi terjadinya kecelakaan akibat jalan berlubang.
BACA JUGA:Pertalite Eceran di Napal Putih - Ulok Kupai Tembus Rp20 Ribu Per Liter
BACA JUGA:KPU Mukomuko Segera Rekrut 549 Petugas Pantarlih Pilkada 2024
"Minimal, resiko terjadinya kecelakaan di titik jalan yang berlubang itu bisa kita cegah. Dan secara umum, para pengendara yang melintas baik di siang hari maupun malam hari, bisa lebih aman dan nyaman," demikian Kapolsek. (*)