Ribuan Ton Pupuk Subsidi di Daerah Belum Terserap
Ilustrasi : Pupuk-Radar Utara-Pupuk
Maka, pemerintah daerah melalui penyuluh pertanian yang ingin melakukan input dan atau update data petani penerima manfaat dapat memanfaatkan tahapan yang akan berlangsung hingga dasarian kedua Juni itu.
BACA JUGA:Rakerda LPTQ Tetapkan Kabupaten Seluma Tuan Rumah MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVII Tahun 2026
BACA JUGA:Industri Hijau Jadi Standar Pembangunan Berkelanjutan
Setidaknya, ada 4 hal yang perlu dicermati oleh penyuluh pertanian se Indonesia dengan adanya regulasi anyar ini.
Dijelaskan, proses penginputan ke aplikasi e-RDKK harus mencermati beberapa hal penting yang meliputi :
Penambahan NIK yang baru atau petani yang sebelumnya belum masuk RDKK dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;
Selanjutnya, penambahan luasan lahan dan pupuk pada MT tertentu yang sebelumnya tidak masuk dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;
BACA JUGA:Cek Kesehatan Hewan Kurban
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445, Stok BBM dan LPG di Bengkulu Aman
Update NIK eksisting atau data yang sudah disetujui kepala dinas untuk volume pupuk serta penambahan pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dengan rekomendasi wilayah.
Untuk diketahui, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai wilayah dengan alokasi pupuk terbanyak di Provinsi Bengkulu, patut menjadi cermatan. (*)
--