Kelakuan Ibu Satu Ini Parah, Lancarkan Aksi Asusila Anak Kandungnya Sendiri, Direkam Pula, Terus Dijual

Kelakuan Ibu Satu Ini Parah, Lancarkan Aksi Asusila Anak Kandungnya Sendiri, Direkam Pula, Terus Dijual -ANTARA FOTO-

Atas perbuatannya, kata Ade, tersangka SIK, dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Bukan itu saja, ancaman yang kian berat bakal dihadapi ibu pelaku asusila ini. Pasalnya, selain melanggar UU ITE. Sangkaan pasal yang lebih berat, harus dihadapinya yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA: 288 Perkara di Tahun 2023, Kasus Asusila Terhadap Anak Tinggi

BACA JUGA:Nasib Oknum Guru Asusila Mulai Digarap BKPSDM Bengkulu Utara

Polisi mengiyakan pasal berlapis yang dikenakan kepada pelaku SK, sang ibu muda itu. Kata Ade, dugaan pelanggaran hukum lainnya adalah Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Sebagai seorang ibu, yang notabene memiliki hubungan darah kandung terhadap korban, maka sangat mungkin ancaman hukuman bagi pelaku bisa lebih berat lagi yakni dengan tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. 

Maka, potensi vonis hakim nantinya bisa mengantarkan pada tersangka SK dihadapkan dengan ancaman vonis 20 tahun penjara. 

Pegiat Perlindungan Anak dan Perempuan, Julisti Anwar, SH, menyerukan langkah penindakan sebagaimana sudah diatur oleh hukum positif mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan, harus dilakukan pula dalam kerja paralel di sektor pencegahan. 

BACA JUGA:Polisi Kebut Berkas Oknum Guru Asusila Agar Segera ke Meja Hijau

BACA JUGA: Tim Psikolog Door to Door ke Rumah Korban Asusila Oknum Guru

"Penyikapan di sektor hilir yakni secara hukum, sudah sangat jelas dan terukur. Itu pun sampai dengan hukum terakhir yakni keyakinan hakim yang dilindungi undang-undang," kata Julisti. 

Tapi penyikapan di sektor hulu persoalan, lanjut dia, merupakan sebuah penanganan yang harus pula digeber serius oleh pemerintah. 

Menurut dia, kasus yang kini menyoroti penanganan kasus amoral di Polda Metro Jaya, dapat menjadi simbol tengah terjadinya sebuah degradasi moral. 

Tentunya, lanjut dia, peristiwa ini memiliki kausalitas yang harus dicermati dan diteliti secara seksama dengan parameter pendekatan yang kompleks. 

BACA JUGA: 5 Korban Oknum Guru Asusila Butuh Pendapingan Intens, DPPA Terjunkan 4 Psikolog

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan