Peraturan Pemerintah Terkait Pengentasan Pegawai Honorer, Segera Terbit. Otomatis Langsung jadi ASN?
Anggota DPR RI dari Komisi II, Mardani Ali Sera-PKS.id-
BACA JUGA:7 Keistimewaan Ka'bah, Orang Tawaf Tak Merasa Lelah
Diungkapkan pula secara umum, rumun regulasi yang menjurus pada Undang-Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara itu terbagi dalam 22 Bab yang terdiri dari 305 pasal.
Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan. Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu.
Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.
Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, kembali menjadi sorotan.
BACA JUGA:Baru 8 Daerah Irigasi Di Selagan Raya Dinyatakan Aktif
BACA JUGA:Dua Syarat Agar Timnas Indonesia Lolos Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lewat unggahan resmi, BKN melempar tema tentang bagaimana mengecek tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN?
BKN tidak membeber caranya. BKN cuma menerangkan, proses pendataan non-ASN telah rampung sejak Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kebijakan lanjutan, perihal pendataan kembali.
"Silakan berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian tempat anda bekerjaan saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM), karena kewenangan pendataan non ASN ada di masing-masing instansi," terang BKN lewat akun medsos resminya @bkngoidofficial, dirilis Senin, 18 Maret 2024 sekitar Pukul 14.29 WIB.