Pemkab Segera Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kantor Dinas Pertanian Mukomuko-Radar Utara/Wahyudi-
Karena hal ini dapat mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan.
Ia menyampaikan, pemerintah telah berupaya mengatasi masalah alih fungsi lahan melalui Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.
BACA JUGA:Venue Utama Harus Antisipasi Hujan
Dalam pasal 44 ayat 1 juga dinyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan .
“Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya khusus pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Selain memberikan solusi terhadap keluhan petani," jelasnya.
Untuk itu, Fitri mengaku ingin mengawali pengendalian alih fungsi lahan di daerah ini yang terus-menerus mengalami pengurangan lahan pertanian.
Penanggulangan harus dilakukan cepat agar ketahanan pangan di masa depan tetap terjamin. Mengingat lahan pertanian di Kabupaten Mukomuko adalah yang paling produktif.
BACA JUGA:Ini Peluang Duit dari Efek Domino Pemutihan Pajak Program Gubernur Rohidin Mersyah
BACA JUGA:Anggaran Hibah Bantuan Parpol Dialihkan
"Kita juga tidak menyalahkan, alih fungsi itu terjadi karena ada kebutuhan-kebutuhan ekonomi dan alasan lain. Namun sekali lagi kita tekankan, keberpihakan kita terhadap kepentingan pangan harus diperhatikan,” pungkasnya. (rel)