KPU Mukomuko Masih Menunggu Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024

Kantor KPU Mukomuko-Radar Utara/Wahyudi-

Sedangkan untuk jumlah Pantarlih Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko akan disesuaikan dengan kebutuhan pada Tempat Pemunggutan Suara (TPS).

Ia menyebutkan, jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 400 orang. Maka  kebutuhan Pantarlih pada TPS sebanyak dua orang. Namun, jika daftar pemilih dibawah 400 orang Pantarlih hanya dibutuhkan satu orang.

BACA JUGA:Venue Utama Harus Antisipasi Hujan

BACA JUGA:Ini Peluang Duit dari Efek Domino Pemutihan Pajak Program Gubernur Rohidin Mersyah

"Itu aturannya. Yang jelasnya, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Setelah perekrutan Pantarlih, proses tahapan penyelenggara Pilkada 2024 dilanjutkan dengan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS). Diharapkan pemilih pemula ataupun generasi muda dapat ikut serta menjadi bagian penyelenggara Pilkada 2024," harapnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan