Banner Dempo - kenedi

Ini Peluang Duit dari Efek Domino Pemutihan Pajak Program Gubernur Rohidin Mersyah

Efek Domino Pemutihan Pajak Program Gubernur Rohidin Mersyah-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Mengolah Labu Menjadi Makanan Ringan, Lemet Labu, Kolak Labu dan Bolu Labu Kukus

Pantauan Radar Utara, jumlah kendaraan yang membayar Mei 2023 sebanyak 3.155 kendaraan yang terdiri dari roda 4 sebanyak 515 unit dan roda 2 sebanyak 2.640 unit. 

Dikomparasikan dengan capaian tahun sebelumnya dengan periode yang sama (YOY), terjadinya peningkatan 28,29 persen. 

Meski begitu, melihat jumlah unit kendaraan yang tahun lalu belum membayar pajak sampai dengan berakhirnya pemutihan pajak 2022. Setidaknya 42.267 unit kendaraan pajaknya mati. 

 Menukil laporan yang dilansir 29 November 2022, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di BU, mengkonfirmasi sudah menghimpun pajak di periode itu sebesar Rp 4,1 miliar. 

BACA JUGA:Anggaran Hibah Bantuan Parpol Dialihkan

BACA JUGA:Jalan Alternatif Jebol Kerusakannya Melebar ke Bahu Jalan

Keringanan pajak di masyarakat nyaris dua kali lipatnya atau sebesar Rp 7,5 miliar pajak dibebaskan selama periodisasi program yakni sejak Agustus lalu itu. 

Lewat data resminya, tercatat realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan. 

Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit. 

Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit.

BACA JUGA:Kenapa Mie Instan Dilarang Makan Bersamaan dengan Nasi Putih. Ini Alasannya...

BACA JUGA:Mengolah Labu Menjadi Makanan Ringan, Lemet Labu, Kolak Labu dan Bolu Labu Kukus

Satker yang diketahui mencatatkan realisasi pembayaran pajak periode September sebesar Rp 14.032.832.765 dan tutup buku pada November dengan realisasi Rp 18.452.128.000. 

Realisasi tersebut, merupakan output atas diskresi Gubernur, seperti pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratitf dan denda SWDKLLJ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan