Banner Dempo - kenedi

Jalan Alternatif Jebol Kerusakannya Melebar ke Bahu Jalan

Jalan Alternatif Jebol Kerusakannya Melebar ke Bahu Jalan-Radar Utara/Benny Siswanto-

Mestinya, sumbu muatan maksimal kendaraan yang dibenarkan melintas di jalan ini tidak lebih dari 8 ton. 

"Iya, kalo nginget-nginget jalan ini makin rusak, muncul lubang-lubang gini setelah sering truk pengangkut material seperti batu gajah sering melintas," celetuk, pengguna kendaraan yang turut melongok lubang yang berada di tengah jalan. 

Masyarakat berharap, perbaikan jalan ini bisa sesegera mungkin dilakukan perbaikan. Apalagi, secara fungsi dan kerusakan yang terjadi sangat nyata. 

BACA JUGA:Pawai Ta'aruf MTQ, Simbol Kebersamaan Kafilah, Panitia dan Masyarakat

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ada 5 Duan yang Dapat Menghancurkan Lemak Secarak Alami

Sebagai akses alternatif, ruas jalan milik provinsi ini masih menjadi laluan utama, terutama masyarakat di wilayah Kecamatan Kerkap, Hulu Palik, Arma Jaya dan Arga Makmur yang memiliki aktivitas harian, seperti ASN hingga karyawan swasta. 

"Pemerintah harus tanggap. Jangan nunggu korban dulu baru gerak," celetuk pemotor lain, sembari mengegas pelan kendaraannya. 

Sifat hukum, begitu disahkan maka dianggap semua orang mengetahuinya. Meskipun pada faktanya, tak jarang aturan pemerintah itu tidak diketahui atau dipahami oleh masyarakat. 

Salah satunya adalah soal jalan rusak. Pembiaran yang dilakukan pemerintah lewat penyelenggara jalan, sesuai dengan kewenangan bisa berakibat pidana atau denda. 

BACA JUGA:Kenapa Mie Instan Dilarang Makan Bersamaan dengan Nasi Putih. Ini Alasannya...

BACA JUGA:Mengolah Labu Menjadi Makanan Ringan, Lemet Labu, Kolak Labu dan Bolu Labu Kukus

Kepastian ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 

Penegasan soal sanksi ini, diterang dalam beleid terkait tanggungjawab penyelenggara jalan. 

Penyelenggara jalan ini, bisa saja mulai dari level pemerintah pusat seperti kementerian termasuk jajarannya seperti Balai Penyelenggara Jalan Negara atau BPJN. 

Termasuk juga pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota, via satuan kerja teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan