Jalan Alternatif Jebol Kerusakannya Melebar ke Bahu Jalan
Jalan Alternatif Jebol Kerusakannya Melebar ke Bahu Jalan-Radar Utara/Benny Siswanto-
Tepatnya lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Beleid ini, mengamanatkan beberapa pekerjaan yang meliputi inventarisasi pelayanan jalan dan permasalahannya;
Menyusun rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan pelayanan jalan yang diinginkan;
Melakukan perencanaan, pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan; perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan;
Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan serta melakukan uji kalaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalulintas; serta
BACA JUGA:Pawai Ta'aruf MTQ, Simbol Kebersamaan Kafilah, Panitia dan Masyarakat
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ada 5 Duan yang Dapat Menghancurkan Lemak Secarak Alami
Pengembangan informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan. Turut diamanahkan pula, Pasal 22 UU LLAJ, bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi jalan yang sudah beroperasi secara berkala.
Uji kelaikan jalan secara fungsi ini, dilakukan oleh penyelenggara jalan yang terdiri atas instansi bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan serta kepolisian.
Kian lagi mengancam nyawa adalah kerusakan jalan negara di ruas lintas barat Sumatera yang ada di wilayah Kecamatan Lais, Batiknau, Ketahun hingga Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. (*)