25 Napi Disidang Lapas, Urus Cuti Bersyarat Hingga Bebas Bersyarat

Gedung Lapas Kelas II B Arga Makmur-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebaganyak 25 narapidana di Lapas Klas IIB Arga Makmur, Rabu, 29 Mei 2024, menjalani sidang. 

Mereka menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP. Sidang itu dimotori oleh Lapas dan Pembimbing Kemasyaraktan Badan Pemasyarakatan atau PK Bapas Bengkulu Utara. 

Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Irwan,SH, tak menyangkal adanya sidang TPP tersebut. Senada dengan publikasi internalnya, Irwan menyampaikan TPP dilakukan terhadap 25 narapidana

"Sidang TPP oleh Lapas dan Bapas ini, diikuti oleh 25 warga binaan pemasyarakatan," ujarnya. 

BACA JUGA:10 Napi Malabero Dipindah ke Lapas Arma

BACA JUGA:Lapas Arga Makmur Ubah Jam Kunjung Napi

Dibaca RU, peserta sidang itu terbagi dalam beberapa usulan yang menjadi bagian dari hak integrasi setiap warga binaan. 

Terungkap, sebanyak 15 orang mengikuti usulan integrasi yang terdiri dari 8 narapidana mengusulkan integrasi pembebasan bersyarat atau PB. 

Selanjutnya, terdapat 7 narapidana, mengusulkan cuti bersyarat atau CB. 

"Integrasi baik PB hingga CB ini, merupakan bagian dari hak-hak WBP. Tentunya, berdasarkan beberapa parameter yang diatur oleh undang-undang," terang Irwan. 

BACA JUGA:Enam Napi Lapas Arga Makmur Keluar Penjara

BACA JUGA:KPU Sosialisasi di Lapas Arga Makmur

Bersamaan dengan usulan PB dan CB, sidang TPP juga turut membahas soal usulan pengangkatan tamping kepada 7 warga binaan. Kemudian ada juga usulan pengangkatan tamping pemuka sebanyak 3 orang. 

Hanya saja, Irwan belum mengungkap bagaimana hasil TPP yang telah digelar tersebut. Manajemen lapas overkapasitas itu, menegaskan peserta sidang adalah 25 narapidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan