Sorot Mata Tak Pernah Ingkar, Nyesek Rasa Hati Terasa, Saat Istri Tanyakan Komitmen Suami Sebelum Menikah Lagi
Sorot Mata Tak Pernah Ingkar, Nyesek Rasa Hati Terasa, Saat Istri Tanyakan Komitmen Suami Sebelum Menikah Lagi-Tangkapan layar dari akun Ig @kajianparentingofficial-
"Data dispensasi kawin yang diterima tahun 2022 sebanyak 140 perkara. Tahun 2023 diterima 149 perkara," jelas PA Arga Makmur Kelas IB melalui Panitera, Nora Addini kepada RU.
BACA JUGA:Menteri ESDM Tegaskan lagi Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
BACA JUGA:Material Longsor Rel Molek Masih Dicueki Pemerintah
Pegiat Anti Kekerasan Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH, menilai terdapat dilematika, menyikapi angka perkara dispensasi kawin.
Di satu sisi, kata Listi, sapa akrabnya, Dispensasi Kawih dlindungi undang-undang. Tapi patut diduga, kata dia, hilir persoalan itu sampai ditempuh, terdapat dugaan sebuah tindak pidana.
"Dugaannya adalah pelanggaran yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sanksinya berat. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Listi.
Dia berharap, persoalan ini disikapi serius pemangku kebijakan pusat hingga daerah. Bukan tidak mungkin, pernikahan yang dilegalkan itu, berimplikasi pada kualitas rumah tangga.
BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan, Jangan Beri Kesempatan Untuk Pelaku Kriminalitas!
BACA JUGA:Satroni Perkebunan dan Rumah, Harimau Terkam Ternak Warga. Begini Langkah Polisi...
"Hilir persoalannya adalah perceraian. Ini yang harus disikapi bersama," serunya.
Apa permasalahnnya? adalah pernikahan pada usia remaja atau anak-anak. Kenapa bisa terjadi? hal inilah yang menurut Julisti, persoalan di sektor hulu yang cenderung terabaikan.
"Bisa saja, mereka yang paham hukum, ketika melakukan pelanggaran UU PA, lantas mengajukan Dispensasi Nikah sebagai opsinya. Karena ini konstitusional," ungkapnya.
"Yang dirugikan nanti siapa? adalah anak-anak. Karena adanya perceraian," tandasnya. (*)