Sorot Mata Tak Pernah Ingkar, Nyesek Rasa Hati Terasa, Saat Istri Tanyakan Komitmen Suami Sebelum Menikah Lagi
Sorot Mata Tak Pernah Ingkar, Nyesek Rasa Hati Terasa, Saat Istri Tanyakan Komitmen Suami Sebelum Menikah Lagi-Tangkapan layar dari akun Ig @kajianparentingofficial-
Diungkap pula, tingkat keberhasilan mediasi yang telah dilaksanakan periode itu, rasio keberhasilannya mencapai 74 persen dari total 73 perkara yang dimediasi. Sedangkan untuk 2022, tingkat keberhasilannya 25 persen dengan jumlah 105 perkara.
"Dari sisi Banding, juga menurun. Dapat diartikan, hasil putusan PA juga memuaskan," pungkasnya.
Selain itu, tingkat perkawinan dalam usia yang relatif masih muda di daerah, relatif tinggi. Bahkan, cenderung mengalami peningkatan saban tahunnya.
Membaca statistik perkara di Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Arga Makmur, periode Januari hingga Agustus 2023, angka Dispensasi Kawin yang menjadi perkara permohonan jumlahnya 106 perkara.
BACA JUGA:Ooalah, Ternyata! TMMD Itu Rombongan Tentara To Mas.?
BACA JUGA:Cuma Modal Bahan Dapur! Ini 5 Cara Membasmi Panu Hingga ke Akar-akarnya
Penutup tahun 2023 angka dispensasi kawin mencapai 149 perkara. Sederhananya, dispensasi kawin, merupakan dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) memproses pernikahan.
Bagi seorang calon pengantin yang belum memenuhi usia kawin, namun mesti dilangsungkan pernikahannya karena alasan tertentu.
Maka mewajibkan calon pasangan nikah, lebih dulu mendapatkan persetujuan pengadilan agama.
Ditegasi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang merupakan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
BACA JUGA:Kembali Bersih Seperti Baru! Ini 7 Cara Untuk Menghilangkan Noda Lumpur di Pakaian
BACA JUGA:Aturan Baru Parkir Devisa, Valas Tenteram di Dalam Negeri
Menegasi umur minimal pasangan kawin baik laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 tahun.
Calon pasangan nikah, baik kedua-duanya atau salah satunya yang belum memasuki usia kawin, namun harus dinikahkan secara resmi.
Wajib harus melalui mekanisme putusan pengadilan agama atas permohonan dispensasi kawin.