Aturan Baru Parkir Devisa, Valas Tenteram di Dalam Negeri

Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Wacana agar pelaku usaha memarkir devisanya akan direalisasikan agar cadangan devisa terjaga. -ANTARA FOTO/Makna Zaezar-

Berikut tarif PPh final yang diberikan untuk DHE dalam valas, yakni penempatan devisa lebih dari 6 bulan memperoleh tarif (0 persen).  Dikenakan tarif 2,5 persen dengan jangka penempatan maksimal 6 bulan, tariff 7,5 persen bagi penempatan 3 bulan hingga kurang dari 6 bulan. Dikenakan tarif 10 persen bagi penempatan 1 bulan hngga kurang dari 3 bulan.

BACA JUGA:Penggunaan Artificial Intelligence Dapat Meningkatkan Kinerja Logistik

BACA JUGA:Jamin Keamanan Operasi Migas, Pemerintah Terbitkan Sembilan Pedoman

Sementara itu, tarif PPh final untuk DHE yang dikonversi dari Valas ke Rupiah, yakni tarif 0 persen untuk jangka penempatan lebih dari 6 bulan, 2,5 persen bagi penempatan 3 bulan hingga kurang dari 6 bulan, dan dikenakan tarif 5 persen untuk jangka penempatan 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan. (*)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan