Aroma Riak-Riak Mekar Desa Besar
Aroma Riak-Riak Mekar Desa Besar, salah satunya potensial terjadi di wilayah Kecamatan Pinang Raya--Ardhia Hidayatullah-
Pembentukan desa turut disyaratkan mengharuskan batas usia desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan.
Adapun jumlah penduduknya yang terbagi dalam beberapa wilayah yang sudah ditetapkan. Bengkulu Utara masuk dalam kawasan wilayah Sumatera.
BACA JUGA:Hunian Pekerja Konstruksi Berteknologi Mobox di IKN, Efisien dan Tahan Gempa
BACA JUGA:Long Weekend, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman
Ditegaskan Pasal 8 ayat (3) huruf b ke 3 yakni wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga.
Syarat lainnya adalah wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah; sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; hingga batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota. (*)