Aroma Riak-Riak Mekar Desa Besar
Aroma Riak-Riak Mekar Desa Besar, salah satunya potensial terjadi di wilayah Kecamatan Pinang Raya--Ardhia Hidayatullah-
Lebih detil, kata dia, dijelas pada Pasal 8 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Revisi Ketiga UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Hunian Pekerja Konstruksi Berteknologi Mobox di IKN, Efisien dan Tahan Gempa
BACA JUGA:Long Weekend, Stok BBM dan LPG Dipastikan Aman
Pada ayat (1) menjelaskan, Pembentukan Desa dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
Kemudian huruf b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Namun begitu, dia menjelas, sejauh ini belum mendapatkan laporan terkait adanya rencana pemekaran desa.
"Tapi mekanismenya secara umum, sudah cukup dijelas sejak UU Desa yang pertama, revisi kedua hingga yang terakhir tahun ini," ujar birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau STPDN ini.
Catatan RU, pemekaran desa juga memungkinkan terjadi di wilayah Kecamatan Pinang Raya.
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ini Calon Panwascam Pilkada 2024 Bengkulu Utara Terpilih
BACA JUGA:Ingin Membeli Smart TV ? Berikut 10 Tips Membeli Smart TV Agar Tidak Menyesal
Kecamatan yang dimekarkan dari Kecamatan Ketahun itu, menjadi lokus penegasan batas antar desa yang relatif sudah tuntas desa dan tuntas kecamatan.
Itu sebabnya, hasil penegasan batas desa yang dulu dimotori Bagian Pemdes Setkab Bengkulu Utara saat masih dijabat Drs Sudarman yang kini sudah pensiun.
Saat itu, daerah menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) sampai dengan Topografi Daerah Area Militer (TOP DAM) Kodam 2 Sriwijaya dalam proses pemetaannya.
Hasilnya saat itu, areal yang sebelumnya masuk dalam wilayah Desa Urai Kecamatan Ketahun, menjadi wilayah administratif Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya.
BACA JUGA:Mudah Diolah, Ini 9 Minuman yang Ampuh Atasi Asam Lambung