Banner Dempo - kenedi

Lindungi Konsumen, 5 Poin Usulan HPMPI Bakal Dikaji

Gubernur Rohidin saat menerima audiensi HPMPI Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan bakal mengkaji lima poin usulan, yang disampaikan Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Bengkulu.

Pengkajian dilakukan lantaran kelima poin usulan tersebut memiliki kaitan erat, terutama untuk melindungi para konsumen dan keberlangsungan usaha pertashop.

"Setidaknya terdapat lima poin penting yang kita bahas, tentunya tidak lepas dari usulan HPMPI," ungkap Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah.

Pertama, kata Rohidin, penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang bertujan untuk menurunkan disparitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi.

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Perilaku Seksual Menyimpang LSL, Penyumbang Terbesar HIV AIDS di Bengkulu

"Kedua, penertiban BBM eceran agar masyarakat mendapatkan BBM berkualitas dengan takaran yang pasti," kata Rohidin yang sempat menerima audiensi HPMPI, Rabu 22 Mei 2024.

Ketiga, lanjut Rohidin, dukungan agar pertashop bisa menjual Elpiji 3 Kg. Keempat, dukungan agar pertashop bisa menjual BBM subsidi seperti Pertalite. 

"Terakhir sosialisasi kepada masyarakat agar membeli BBM di tempat resmi. Intinya kita kaji terlebih dahulu dari beberapa poin yang disampaikan tadi, yang mana kiranya berdampak baik bagi masyarakat pasti kita dukung," tegas Rohidin.

Sementara itu, Ketua Umum HPMPI, Steven menyampaikan, lima poin tersebut sangat penting untuk melindungi konsumen dan kelangsungan usaha pertashop.

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu, Berpeluang Ada Koalisi Besar Parpol

BACA JUGA:Dorong Percepatan Perda MHA Enggano

"Saat ini banyak pertashop yang tidak beroperasi karena berbagai kendala. Kelima poin itu tadi termasuk dalam kendala yang dimaksud," beber Steven.

Steven menjelaskan, poin tersebut sangat urgen karena saat ini sudah banyak pengusaha pertashop yang memiliki legalitas tidak lagi beroperasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan