Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting
Santi Bessy Aswinda-Radar Utara/Benny Siswanto-
Dalam hukum sendiri, ada penafsiran "lex specialis derogat legi generalis' yang artinya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Karenanya, Bessy pun menyeru, khusus KDRT hingga asusila terhadap perempuan dan anak, perlu menjadi obyek kerja penyerbaluasan oleh pemangku kebijakan.
"Utamanya, soal jenis-jenis KDRT yang sejauh ini masih lazim sebatas diartikan sebuah kekerasan fisik saja," ungkap Bessy, mengedukasi.
Padahal, terus dia, undang-undang mengatur lebih luas lagi dan perlu mendapatkan perluasan informasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ancaman Abrasi yang Menghadirkan Keindahan Destinasi Alam...
Hal yang perlu menjadi cermatan dan langkah bersama juga terkait dengan kekerasan terhadap anak.
"Perlu adanya langkah-langkah lompatan, sehingga kerja operasionalnya sudah mengarah kepada upaya penanganan di sektor hulu yakni pencegahan atau preventif serta pembinaan atau preemtif," ajaknya.
Pandangan yang disandingkan pula denga landasan hukum, Bessy menjelaskan Pasal 5 Undang-Undang 23 Tahun 2004.
Terdapat 4 jenis KDRT, kata dia, selain kekerasan fisik. Ada lagi; kekerasan psikis, kekerasan seksual serta penelantaran.
BACA JUGA:Penggunaan Artificial Intelligence Dapat Meningkatkan Kinerja Logistik
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sumatera Utara
"Jenis KDRT ini masih terbilang awam di masyarakat. Bisa jadi, dianggap bukan tindak pidana. Padahal, bukan tidak mungkin sejatinya tengah, terus dan telah terjadi tindak pidana dalam sebuah rumah tangga," jabarnya serius.
Penguatan serta pemahaman khususnya perempuan sampai dengan rumah tangga, tentang apa itu KDRT sangatlah penting.
Menurutnya, penguatan pemahaman ini bukan dimaknai sebagai ancaman. Tapi lebih kepada membangun konsep dan fondasi kesepahaman, sehingga memberikan implikasi luas pada seluruh rumah tangga di daerah, bahkan nasional.