Jamin Keamanan Operasi Migas, Pemerintah Terbitkan Sembilan Pedoman
Ilustrasi pekerja di sektor minyak dan gas bumi.-esdm.go.id-
Berikut Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi Migas mencakup 9 pedoman yang dimaksud.
1. Nomor 181.K/HK.02/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik dan Minyak dan Gas Bumi;
BACA JUGA:Tarik Minat Investor Migas, Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan
BACA JUGA:Menteri Investasi: Pelibatan Masyarakat Penting Dilakukan dalam Proyek Investasi di Daerah
2. Nomor 184.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Penelaahan Desain Instalasi Migas;
3. Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Migas;
4. K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Inspeksi Tekni dan Pemeriksaaan Keselamatan;
5. Nomor 197.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Analisa Risiko pada Kegiatan Usaha Migas;
6. Nomor 182.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Rekayasa Terbalik (Reverse Engineering) pada Kegiatan Usaha Migas;
BACA JUGA:Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk
BACA JUGA:Percepat Transisi, Indonesia Dorong Perluasan Akses Energi Bersih
7. Nomor 183.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Sisa Umur Layan (Residual Life Assesment) Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas;
8. Nomor 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas;
9.Nomor 409.K/MG.06/DJM/2023 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Masyarakat Umum. (*)