PPPK Guru Kian Dekati Pelantikan

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Sampah di TPA Ketahun Pamor Ganda Menggunung, Tebarkan Bau Tak Sedap

Sisanya, sebanyak 429.183 formasi, merupakan alokasi yang diberikan pemerintah kepada instansi pusat. 

Beberapa kasus di sektor penataan pegawai, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengentaskannya. 

Salah satunya, menyikapi keberadaan jumlah pegawai non ASN yang jumlahnya mencapai jutaan manusia. 

Mengulas kembali, Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan. 

BACA JUGA:Ungkap Fakta Pemicu Kebakaran Ruko di Bukit Indah. Begini Kata Polisi

BACA JUGA:Mako Satlantas-Terminal Koto Jaya Bakal Dipasang Lampu Penerangan

Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu. 

Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.

Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, kembali menjadi sorotan.  

Apalagi UU ASN yang baru, melarang seluruh instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non ASN. 

Seluruh pelaksanaan birokrasi di lingkungan pemerintahan, nantinya hanya dilaksanakan oleh ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.


--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan