Skandal Dana Eks PNPM-MPD Segera ke Pengadilan
Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo,SE,SH,MH -Radar Utara/Benny Siswanto-
Sekadar mengulas, setelah menilai telah terpenuhinya minimal 2 alat bukti, jaksa kemudian menahan para tersangka tepat pada hari berubahnya status AM dan H dari saksi menjadi tersangka.
Jaksa kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Penanganan Terus Dilakukan, Jalan Lintas RL-Lebong Bisa Dilalui
BACA JUGA:Kembalikan Berkas, Mustarani Siap Dampingi Helmi Hasan
Beleid itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 9 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dari total KN yang timbul, berdasarkan hasil audit internalnya. Ekke juga menyampaikan, kerja represif dalam penanganan perkara korupsi, juga dibarengi dengan upaya penyelamatan keuangan negara yang timbul.
Untuk itu, dirinya mengimbau pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, bisa menunjukkan sikap yang kooperatif.
BACA JUGA:Kabar Penting, Bakal Ada Double Penerima Gaji 13, Waktu Pembayarannya Tidak Lama Lagi
BACA JUGA:Penghormatan Perjuangan Bangsa, Polres Mukomuko Gelar Upacara HKN Tahun 2024
"Sejauh ini yang menyerahkan titipan UP baru tersangka AM," ungkapnya.
Ekke juga belum mengungkap perihal kans lanjutan penyidikan atas dana perguliran dari APBN yang menyebar ke berbagai kecamatan via UPK kala itu.
Penyebaran anggaran perguliran yang dipungkasi pada 2014, sebagai momen injury time program PNPM yang dicanang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Di tengah ketidakjelasan status hukum, bahkan pengawasan dari pemerintah, diduga terjadi bancakan anggaran perguliran yang diduga kuat dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.
Jauh sebelum pengusutan kejaksaan, kabupaten bahkan kesulitan dalam melacak laporan keuangan dan pertanggungjawaban soal perguliran, setelah mendapatkan sorotan media massa.