Banner Dempo - kenedi

Perkara 20 Persen, Giliran Jaksa Panggil Pejabat Dinas LH, Pol PP, dan Perhubungan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH -Radar Utara/ Wahyudi -

Meski penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko sudah menemukan peristiwa pidana yang akan dijadikan alat bukti tindak pidana korupsi.

Namun penyidik akan terus menggali lebih dalam lagi dengan memanggil para pejabat lain di masing-masing OPD dalam lingkup Pemkab Mukomuko.

Banyaknya pejabat yang dipanggil dalam perkara itu. Setelah perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD statusnya penyelidikan (Lid).

BACA JUGA:Penghormatan Perjuangan Bangsa, Polres Mukomuko Gelar Upacara HKN Tahun 2024

BACA JUGA:Inspektorat Mukomuko Lakukan Audit Kinerja OPD Tahun 2024

Kajari memastikan, tidak akan main-main menangani perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Yang jelas, kami terus dalami perkara itu dengan memanggil para pihak. Meski kami sudah menemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan