ASN PPPK Guru, Bisa Dapat Salary Lebih dari Rp 6 Juta Perbulannya

Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani beberkan syarat pelamar umum dalam rekrutmen PPPK Guru 2024 -menpan.go.id-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - ASN guru, bisa saja mendapatkan penghasilan bulanan di atas 6 juta. 

Pasalnya, guru menjadi obyek direktif pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023. 

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan, regulasi tersebut merupakan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Secara aturan, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, memiliki gaji perbulannya di rentang 3,5 juta. 

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemendikbudristek Angkat Bicara Soal Keterlambatan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2024

BACA JUGA:Menuju Bupati Bengkulu Utara 1, Arie Septia Adinata Kembalikan Berkas ke PDI Perjuangan dan Gerindra

Sedangkan, lewat beleid yang diterangkan Dirjen GTK, Nunuk Suryani itu, turut menegasi soal beberapa tunjangan dapat diberikan kepada seorang guru. 

Membaca ketentuan umum yang menjadi penegasan pasal 1, dijelaskan setidak terdapat 4 penegasan terkait tunjangan dan tambahan penghasilan kepada guru. 

Dijelaskan, Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Tunjangan Guru ASN adalah tunjangan yang bersumber dana alokasi khusus nonfisik. 

Beleid yang berlaku 4 Agustus 2023 ini, diberikan kepada Guru untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru ASN.

BACA JUGA:Gubernur Ini, Sambangi PPPK Guru Korban Lakalantas, Kakinya Diamputasi. Apa Saja Santunan Korban Kecelakaan?

BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen

Selanjutnya, Tunjangan Profesi. Merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Tunjangan Khusus, yang merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan