Usia Pensiun PPPK Antara 58-65 Tahun
Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si.-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko harus tahu tentang aturan terbaru yang mengatur batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.
Dan pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 ini menggantikan Undang-Undang ASN sebelumnya, yaitu UU ASN No 5 Tahun 2014.
"Salah satu poin yang diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah mengenai masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka pensiun 2 tahun sebelum habis masa pensiun," tegas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si.
BACA JUGA:Pernikahan Warga Non Muslim di KUA Tunggu Juknis
BACA JUGA:Anak Nelayan Bisa Kuliah Gratis di Sekolah Tinggi Perikanan
Dijelaskanya, berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Dan terdapat persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi PPPK. Termasuk pengaturan masa kerja PPPK dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
"Dalam UU itu ditetapkan waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya. PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yaitu 60 tahun bagi PPPK yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan Pimpinan Tinggi Madya; jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," jelasnya.
Sedangkan bagi PPPK yang menduduki jabatan sebagai Administrator; Pengawas, dan Pelaksana. PPPK yang menduduki jabatan fungsional ini, masa kerjanya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Minta Fogging Dicuekin, Dinas Kesehatan Kecewakan Warga Bandaratu
BACA JUGA: Terhitung 15 Mei-15 September 2024 Irigasi Manjunto Kanan Dikeringkan
Namun jika mengacu pada PP No 49 Tahun 2018, PPPK yang menduduki jabatan fungsional Ahli Pertama, Fungsional Ahli Muda; dan Fungsional Keterampilan.
Harus berhenti bekerja pada umur 58 tahun. Sementara, PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas masa kerjanya bisa sampai umur 60 tahun.